Sakit Hati Diputus. Pria di Jember Rampok Tunangannya

    Sakit Hati Diputus. Pria di Jember Rampok Tunangannya

    Jember, - Seorang pemuda ditangkap Polsek Bangsalsari Polres Jember karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri. Aksi ini dipicu sakit hati pelaku yang tidak terima hubungannya kandas.

    Di mana seorang pria bernama Michael Alexander (27) menjadi pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap tunangannya sendiri. Kejadian ini membuktikan betapa rumitnya urusan asmara yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang mengerikan.

    Korban adalah seorang wanita yang berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember yang merupakan tunangan dari Michael Alexander (pelaku). Saat itu, Michael tidak bisa menerima kenyataan bahwa hubungan mereka telah berakhir akibat acap kali bertengkar. Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan.

    Pada hari yang naas itu, Michael Alexander bersama dengan seorang temannya bernama Lukman Samudra mengatur sebuah pertemuan dengan korban. Mereka mengajak korban dengan dalih untuk bertemu di suatu tempat. Namun, rencana mereka bukanlah untuk berbicara baik-baik, melainkan untuk melakukan tindakan kejahatan.

    Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat mengadakan jumpa pers, hari ini Rabu, 13/3/2024. "Setelah sampai di tempat kejadian, Michael menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dengan kejam, dia mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya", jelas Kapolres 

    Namun, kenekatan Michael tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban. Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, Michael pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

    Setelah berhasil melarikan diri, Michael membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan. Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

    HP kemudian memasarkan sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga yang cukup tinggi sebesar 5 juta rupiah. Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000.

    Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga, di mana Michael mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000. Sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000.

    Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindakan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan pasal ini, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.

    Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah membawa kebaikan. Rasa sakit hati dan dendam tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kejahatan terhadap orang lain. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua untuk selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #akbpbayupratamagubunagi
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pasiter Kodim 0824/Jember Hadiri Rakor TPID...

    Artikel Berikutnya

    Danposramil 0824/30 Sukorambi Bersama Muspika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Baletbaru Koramil 0824/04 Sukowono Dukung Ketahanan Pangan : Dampingi Petani Percepatan Tanam 
    Ziarah Hari Juang Kartika Ke 79 dan HUT Ke 76 Kodam V/Brw di TMP Patrang di Pimpin Karumkit TK III Baladhika Husada Jember
    Koramil 0824/20 Gumukmas Bersama BPBD Jember Tanam 1.001 Pohon untuk Reboisasi di Pesisir Selatan Desa Kepanjen
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Babinsa Baletbaru Koramil 0824/04 Sukowono Dukung Ketahanan Pangan : Dampingi Petani Percepatan Tanam 
    Koramil 0824/25 Jenggawah Beri Materi PBB dan Wasbang Siswa SMAN Jenggawah, Mantapkan Kedisiplinan dan Karakter Kebangsaan
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe,  Ikut Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Akan Kewaspadaan Bencana
    Dandim 0824/Jember Tinjau Kawasan Rawan Bencana Kebun Gunung Gambir Sumberbaru
    Kawal Masa Tenang, Muspika Kaliwates Patroli Bersama Beri Rasa Aman Masyarakat
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    701 Calon Bintara TNI AD Gelombang II Resmi Menempuh Pendidikan, Dandim 0824/Jember Hadiri Upacara Pembukaan
    Kasdim  0824/Jember Hadiri Buka Prodi Diktukba TNI AD TA 2024, Selamat Menjalani Pendidikan Kepada Seluruh Prajurit Siswa 
    Dandim 0824/Jember Ambil Jam Komandan Anggota, Usai Upacara Bendera
    Tanggap Bencana Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sigap Bersihkan Material Longsor Yang Menutupi Jalan
    Danramil 0824/12 Kaliwates Bersama Anggota dan  Warga Karya Bakti TNI  Bersihkan Jalan dan Selokan, Tingkatkan Kebersihan
    1042 KPM Desa Karangsono Terima Bantuan Pangan, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari Pengawalan Jamin Ketertiban dan Kelancaran

    Ikuti Kami