Pressconfrens : Dua Warga Banyuwangi Diamankan dalam Kasus Peredaran Senjata Ilegal di Jember 

    Pressconfrens : Dua Warga Banyuwangi Diamankan dalam Kasus Peredaran Senjata Ilegal di Jember 

    JEMBER - - Kepolisian Resor Jember berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Jember. Dua tersangka tersebut adalah inisial "P" dan "S" , warga Banyuwangi yang diamankan pada hari Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

    "Informasi tentang keberadaan senjata api ilegal ini didapat dari masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan tersangka "P". Petugas Kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka "P" yang kedapatan memiliki dan menguasai satu pucuk senjata api jenis revolver beserta 12 butir amunisi", terang Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto saat Pressconfrens, Kamis

    Dari hasil interogasi, tersangka "P" mengakui bahwa senjata api tersebut awalnya dimiliki oleh tersangka "G" , yang juga belum berhasil ditangkap, dan dibantu dijualkan oleh tersangka "S". Senjata api ilegal ini seharga Rp. 5.200.000, - namun masih ada sisa pembayaran sebesar Rp. 3.900.000, -.

    Belakangan diketahui bahwa tersangka "P" dan tersangka "SA" (DPO) sebelumnya telah membeli dua senjata api jenis revolver dari tersangka "G" melalui perantara tersangka "S".

    Motif dari perbuatan kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka "P" beralasan senjata api itu akan digunakan sebagai pegangan keamanan diri dan nantinya akan dijual kembali. Sementara tersangka "S" membantu menjualkan senjata api tersebut guna mendapatkan fee dari jasa membantu menjualkannya, dimana dia telah menerima fee dari "G" sebesar Rp. 300.000, -.

    Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Straf Bepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara dengan maksimal 20 tahun.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka "G" dan "SA" yang masih (DPO) guna mengungkap lebih lanjut kasus ini dan menghindari terjadinya peredaran senjata api ilegal di masyarakat. Pihak berwajib juga menghimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam melawan peredaran senjata ilegal dengan melaporkan segala informasi yang mencurigakan kepada kepolisian setempat. (AR)

    #polreajember #humaspolresjember #kapolresjember #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Tetangga Ikut Senang Rumah Janda Renta Direnovasi...

    Artikel Berikutnya

    Peningkatan Jalan AspalTMMD Ke 117 Capai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Baletbaru Koramil 0824/04 Sukowono Dukung Ketahanan Pangan : Dampingi Petani Percepatan Tanam 
    Semarak Hari Juang Kartika, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Karya Bakti Tni Pembersihan Sungai Cegah Banjir
    Kodim 0824/Jember Gelar Donor Darah Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 dan HUT Kodam V/Brawijaya ke-76
    Mitigasi Jalur Rawan Jelang Nataru, Polres Jember Sisir Jalan di Gunung Gumitir
    Karya Bakti TNI  Koramil 0824/20 Gumukmas Menyiapkan Pembenahan Rumah Warga. Atapnya roboh Akibat Kerangka Rapuh
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe,  Ikut Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Akan Kewaspadaan Bencana
    Tingkatkan Produksi Pertaniuan, Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Babinsa Dukung Gerdal Serealia berantas OPT
    Kodim 0824/Jember Siagakan Personel Oncall di Makodim, Antisipasi Perkembangan Situasi
    Babinsa Cakru Koramil 0824/18 Kencong Hadiri Musdes Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2024
    Penuh Perjuangan, Petugas Distribusikan Logistik Pilkada Menggunakan Kuda ke TPS Terpencil di Jember
    Ziarah Hari Juang Kartika Ke 79 dan HUT Ke 76 Kodam V/Brw di TMP Patrang di Pimpin Karumkit TK III Baladhika Husada Jember
    Kasdim  0824/Jember Hadiri Buka Prodi Diktukba TNI AD TA 2024, Selamat Menjalani Pendidikan Kepada Seluruh Prajurit Siswa 
    Dandim 0824/Jember Ambil Jam Komandan Anggota, Usai Upacara Bendera
    Tanggap Bencana Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sigap Bersihkan Material Longsor Yang Menutupi Jalan
    Danramil 0824/12 Kaliwates Bersama Anggota dan  Warga Karya Bakti TNI  Bersihkan Jalan dan Selokan, Tingkatkan Kebersihan
    1042 KPM Desa Karangsono Terima Bantuan Pangan, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari Pengawalan Jamin Ketertiban dan Kelancaran

    Ikuti Kami