Press Conference Kasus Narkotika, Polres Jember Berhasil Amankan 8 Pelaku

    Press Conference Kasus Narkotika, Polres Jember Berhasil Amankan 8 Pelaku

    JEMBER - Satreskoba Polres Jember membongkar kasus peredaran narkotik dan obat-obatan (narkoba) yang melibatkan jaringan antar kota. Dalam perkara ini polisi menangkap 6 tersangka terkait peredaran sabu, dan 2 tersangka penyalahgunaan obat keras berbahaya. 

    Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat press conference, Senin (19/12), mengatakan jaringan peredaran narkoba tidak hanya di Jember, terdapat 2 tersangka yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang yakni Rio Bagus dan Ryantoro Dwi yang ditangkap di awal. 

    "Sesuai LP 7 Desember penyidik bisa mengamankan RD seorang wiraswasta, dan RB juga wiraswasta warga Lumajang di Kecamatan Jombang. Dari keduanya diamankan sabu seberat 0, 20 gram. Kemudian kami kembangkan, dan pada 8 Desember sekitar jam 11, diamankan FF di Lumajang, " ucapnya. 

    Dari tersangka terakhir FF, polisi mendapatkan petunjuk dan bisa menangkap Abu Hasan atau AH warga Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Dari Abu Hasan, didapatkan barang bukti sabu seberat 0, 36 gram sekaligus menangkap jaringannya Mohamad Basori atau MB di hari yang sama beserta barang bukti sabu seberat 41, 96 gram. 

    Dari pengembangan terakhir, Satreskoba bisa menciduk tersangka keenam asal Kecamatan Tanggul, berinisial HR.

    Sesuai keterangan para tersangka, sabu tersebut dijual per paket sesuai kebutuhan mulai harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

    Selain peredaran sabu, polisi juga mengungkap kasus okerbaya dengan 2 tersangka. Yakni, Rahmatullah warga Kecamatan Sumbersari ditangkap setelah kedapatan memiliki 3000 butir pil Trihexyphenidil dan Moch Helmi warga Kecamatan Jelbuk dengan barang bukti 97 Trihexyphenidil. 

    Dari pengungkapan kasus selama 4 hari ini, kata Kapolres, keseluruhan polisi menyita 42, 86 gram sabu dan 3097 pil Trihexyphenidil serta 6 unit handphone sebagai sarana tersangka untuk mengedarkan narkoba.

    Sementara itu, dari sekian tersangka dalam kasus ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO hasil pengembangan dari para tersangka. Kapolres menyebut, pihaknya harus hati-hati dalam pengejaran tersangka karena tidak mau kehilangan barang bukti dan jaringannya.

    "Penyidik dalam melakukan penangkapan (DPO) harus berhati-hati, karena tidak hanya tersangka yang menjadi sasaran tapi juga keberadaan barang bukti dan jaringan di atasnya, " tuturnya. 

    "Terhadap para tersangka (kasus sabu) kita kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan penjara 6 tahun maksimal 20 tahun. Dan okerbaya kita terapkan Pasal 196 sub Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, " kata Kapolres menegaskan.

    polres jember kapolres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Upacara Bendera Kodim 0824/Jember,  Bacakan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Ops Zebra Semeru 2024 Polres Jember Bersama Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas
    Babinsa Hadiri Penyaluran Bantuan Petani Dari Dinas Pertanian dan Santunan Anak Stunting
    Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan
    Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Bacakan Amanat Panglima TNI dan Lepas Personel Masa Persiapan Pensiun
    Personel Koramil 0824/19 Umbulsari Pengamanan Karnaval Budaya Desa Umbulrejo Semarak HUT Ke 79 RI
    Peduli Pendidikan, Polres Jember Beri Bantuan untuk Ratusan Pelajar di Ruwatan Lantas
    Upacara Bendera Kodim 0824/Jember Bacakan Amanat Panglima TNI dan Lepas Personel Masa Persiapan Pensiun
    Personel Koramil 0824/19 Umbulsari Pengamanan Karnaval Budaya Desa Umbulrejo Semarak HUT Ke 79 RI
    Olah Raga Bersama Anggota Kodim 0824/Jember dan Persit KCK Cabang XXXVIII, Jadi Momentum Pamitan Dandim 0824 Beserta Istri
    Peduli Pendidikan, Polwan Diktukba Polri Angkatan I Tahun 2003 Gelar Baksos di SDN 3 Tegalsari Ambulu Jember
    Kasdim  0824/Jember Hadiri Buka Prodi Diktukba TNI AD TA 2024, Selamat Menjalani Pendidikan Kepada Seluruh Prajurit Siswa 
    Dandim 0824/Jember Ambil Jam Komandan Anggota, Usai Upacara Bendera
    Tanggap Bencana Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sigap Bersihkan Material Longsor Yang Menutupi Jalan
    Danramil 0824/12 Kaliwates Bersama Anggota dan  Warga Karya Bakti TNI  Bersihkan Jalan dan Selokan, Tingkatkan Kebersihan
    1042 KPM Desa Karangsono Terima Bantuan Pangan, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari Pengawalan Jamin Ketertiban dan Kelancaran

    Ikuti Kami