Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

    Polres Jember Berhasil Ungkap Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

    JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen lintas provinsi dengan menangkap Lima tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut. 

    Kelima tersangka, masing-masing berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait pemalsuan dokumen tersebut.

    Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi, seperti SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, hingga NPWP. 

    "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan, " ujar AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (10/10).

    Selain 120 dokumen palsu, Polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, alat pemotong, cutter, flashdisk, dan berbagai alat cetak lainnya.

    “Dari kelima pelaku yang diamankan, empat orang di antaranya berasal dari Jember, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah, ”jelas AKBP Bayu Pratama.

    Dikatakan oleh Kapolres Jember, peran para pelaku berbeda-beda, ada yang bertindak sebagai pemilik percetakan, pegawai percetakan, dan perantara yang mencari korban atau orang yang membutuhkan dokumen palsu. 

    “Pelaku dari Sragen bertugas mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim kembali ke Jember untuk dicetak, " jelas AKBP Bayu Pratama.

    Masih kata AKBP Bayu Pratama, kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Jember untuk melaporkan kehilangan SIM. 

    Setelah dicek, korban ternyata belum pernah memiliki SIM yang tercatat dalam database resmi. 

    Setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mengakui bahwa ia mendapatkan SIM palsu melalui salah satu pelaku.

    “Ini yang membuka pintu untuk kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen, ”ujar AKBP Bayu Pratama.

    Para pelaku diketahui menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial juga, yang menjangkau korban di berbagai wilayah, mulai dari Singkawang, Kalimantan Barat, hingga Banten dan NTB. 

    “Biaya yang dipungut bervariasi antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh korban, ”tambah AKBP Bayu Pratama.

    Dari hasil pemeriksaan para tersangka, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku diduga telah menjual dokumen palsu ke banyak daerah. 

    Namun, Kapolres Jember menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan sindikat besar atau jaringan tertentu dalam kasus ini.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1, Ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. 

    "Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan para pelaku, " pungkas AKBP Bayu Pratama.

    Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jember. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Pakusari Lakukan Pengamanan Safari...

    Artikel Berikutnya

    Kasdim 0824/Jember Hadiri Upacara dan Tasyakuran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Jum'at Berkah, Danramil 0824/16 Tanggul Sholat Jumat di Masjid Baiturrahman Bersama Warga dan  Bagikan Nasi Kotak
    Dandim 0824/Jember Sambut Kunjungan Kerja Kemenlu RI dan Perwakilan Dubes di Jember : Dorong  Potensi Investasi
    Harapkan Berlangsung Kondusif, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilbup 2024
    Kapuskesad Kunjungi RS TK III Baladhika Husada Jember, Motivasi Pengembangan Pelayanan Unggulan
    Cooling System Jelang Coblosan Pilkada, Polres Jember Masifkan Curhat Kamtibmas
    Dandim 0824/Jember Hadiri Pemberangkatan Kontingen POPDA XIV, Ucapkan Selamat Berjuang Meraih Prestasi Terbaik
    Dandim 0824/Jember Hadiri Pelantikan Pengurus PBVSI dan Penutupan Tournament Bola Voli Oleh Kapolda Jawa Timur
    Polres Jember Gelar Pembekalan Psikologi Massa untuk Personel PAM TPS Pilkada 2024
    Koramil 0824/22 Balung Bekali LDKS  OSIS MTs Zainul Hasan,  Bentuk Karakter Kepemimpinan 
    Kasdim  0824/Jember Hadiri Buka Prodi Diktukba TNI AD TA 2024, Selamat Menjalani Pendidikan Kepada Seluruh Prajurit Siswa 
    Dandim 0824/Jember Ambil Jam Komandan Anggota, Usai Upacara Bendera
    Tanggap Bencana Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sigap Bersihkan Material Longsor Yang Menutupi Jalan
    Danramil 0824/12 Kaliwates Bersama Anggota dan  Warga Karya Bakti TNI  Bersihkan Jalan dan Selokan, Tingkatkan Kebersihan
    1042 KPM Desa Karangsono Terima Bantuan Pangan, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari Pengawalan Jamin Ketertiban dan Kelancaran

    Ikuti Kami