Lagi-Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Anti Narkotika Polres Jember. 

    Lagi-Lagi, Pengedar Sabu Ditangkap Tim Anti Narkotika Polres Jember. 

    JEMBER - Kembali Tim Anti Narkotika Polres Jember berhasil mengungkap kasus narkotika dengan sukses, tim kembali menangkap seorang pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Jember bagian Utara ini.

    Ini merupakan salah satu wujud implementasi dari Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Nurmansyah SH, MH. yang banyak menerima keluhan masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember.

    Dalam penangkapan yang berlangsung pada hari Rabu siang kemarin (25/10/2023) Tim Anti Narkotika yang dipimpin oleh Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah berhasil menangkap tersangka pengedar, beserta sejumlah barang bukti yang cukup banyak.

    Tersangka, yang identitasnya berinisial IM (42) bin AK merupakan warga Maesan Kabupaten Bondowoso ditangkap saat menunggu langganannya membeli barang pesanan jenis sabu di tepi jalan raya jurusan Jember Bondowoso tepatnya di Ds. Suko Jember, Kec. Jelbuk, Kab. Jember.

    Saat digeledah petugas di tubuh IM ditemukan barang bukti berupa amplop warna putih yang diduga dalamnya berisikan narkotika jenis sabu. Tidak cukup sampai disini, Tim Anti Narkotika Polres Jember langsung menggilir IM menuju rumahnya untuk dilakukan penyisiran barang bukti lainnya.

    Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim anti narkoba Polres Jember dari IM sebanyak empat plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih total keseluruhan sejumlah 4, 42 gram.

    Selain itu ditemukan juga alat timbang digital, amplop warna putih serta sebuah hand phone merk OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Tersangka saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, "Memang benar kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu siap edar dari seseorang di kecamatan Jelbuk Jember dan saat ini dalam masa penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" kata Nurmansyah.

    Atas perbuatannya IM disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliarrupiah. (AR)

    #polresjember #kapolresjember #humaspolresjember #satnarkobapolresjember #akbomohnurhidayat #iptunurmansyah
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Karya Bakti TNI Koramil 0824/09 Tempurejo...

    Artikel Berikutnya

    Ribuan Masyarakat Ikuti Funbike Kodim 0824/Jember,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Babinsa Baletbaru Koramil 0824/04 Sukowono Dukung Ketahanan Pangan : Dampingi Petani Percepatan Tanam 
    Koramil 0824/25 Jenggawah Beri Materi PBB dan Wasbang Siswa SMAN Jenggawah, Mantapkan Kedisiplinan dan Karakter Kebangsaan
    Kodim 0824/Jember Gelar Donor Darah Peringati Hari Juang TNI AD ke-79 dan HUT Kodam V/Brawijaya ke-76
    Koramil 0824/03 Kalisat Gerak Cepat Tangani Dampak Puting Beliung di Desa Plalangan
    Semarak Hari Juang Kartika, Koramil Jajaran Kodim 0824/Jember Karya Bakti Tni Pembersihan Sungai Cegah Banjir
    Karya Bakti TNI  Koramil 0824/20 Gumukmas Menyiapkan Pembenahan Rumah Warga. Atapnya roboh Akibat Kerangka Rapuh
    Babinsa Sukokerto Koramil 0824/04 Sukowono Beri Materi Siswa SDN 02 Sukokerto Latihan PBB dan Sosialisasi Anti Buliying
    Tingkatkan Produksi Pertaniuan, Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Babinsa Dukung Gerdal Serealia berantas OPT
    Kodim 0824/Jember Siagakan Personel Oncall di Makodim, Antisipasi Perkembangan Situasi
    Babinsa Cakru Koramil 0824/18 Kencong Hadiri Musdes Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2024
    Penuh Perjuangan, Petugas Distribusikan Logistik Pilkada Menggunakan Kuda ke TPS Terpencil di Jember
    Kasdim  0824/Jember Hadiri Buka Prodi Diktukba TNI AD TA 2024, Selamat Menjalani Pendidikan Kepada Seluruh Prajurit Siswa 
    Dandim 0824/Jember Ambil Jam Komandan Anggota, Usai Upacara Bendera
    Tanggap Bencana Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sigap Bersihkan Material Longsor Yang Menutupi Jalan
    Danramil 0824/12 Kaliwates Bersama Anggota dan  Warga Karya Bakti TNI  Bersihkan Jalan dan Selokan, Tingkatkan Kebersihan
    1042 KPM Desa Karangsono Terima Bantuan Pangan, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari Pengawalan Jamin Ketertiban dan Kelancaran

    Ikuti Kami