JEMBER – Bertempat di Aula PB Sudirman Pemerintah Kabupaten Jember pada Senin 10/06/2024 dilaksnakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Ketua DPRD M Itqon Sauqi, Sekda Hadi Sasmito, Kasdim 0824/Jember Mayor Inf Herawady Karnawan mewakili Dandim 0824/Jember, Wakapolres Jember Jimmy Heriyatnto Hasiholan mewakili Kapolres Jember, para kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.
Dalam wawancaranya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan permohonan maaf tidak dapat hadir karena ada kegiatan dinas di Surabaya, ucapan selamat kepada para Kepala Desa, yang telah menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatannya sebagai Kepala Desa, semoga memberikan manfaat dan meningkatkan kinerjanya dalam meningkatkan pembangunan desa.
Penambahan masa jabatan Kepala Desa tersebut merupakan produk undang-undang atas usulan pemerintak kepada DPR, sehingga merupakan masa jabatan resmi secara nasional yang disandang oleh Kepala Desa, kita TNI sangat mendukung dan mengapresiasi, semoga penambahan masa jabatan ini semakin memberikan keleluasaan Kepala desa dalam meningkatkan pembangunan desa untuk kesejhateraan masyrakatnya. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)