JEMBER - Paralegal Justice Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM, kepada Kepala Desa atau Lurah yang mampu menyelesaikan warga tanpaelalui jalur hukum di Pengadilan.
Baca juga:
Kasad Pimpin Serah Terima Jabatan Wakasad
|
Seperti yang diterima oleh 15 Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Jember yang berhasil memperoleh penghargaan Paralegal Justice Award tersebut, yang mendapatkan pembinaan dari Bupati Jember bersama Forkopimda. Pada Kamis 04/07/2024.
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati MB Firjaun Barlaman, Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, serta pejabat Forkopimda dan pejabat terkait lainnya.
Serta para Kepala Desa dan Lurah yang menerima penghargaan diantaranya M Sholeh (Kades Lojejer), Herlan Hidayat (Lurah Kebonsari), Abdul Khamil (Lurah Tegalgede), Esa Hosada (Kades Nogosari), Thomas Heru Indra Kurniawan (Lurah Tegal Besar), Inneke Hastuti (Lurah Kranjingan), Taufik Hidayat (Kades Suco).
Selanjutnya Heni Indaryani (Kades Cakru), Tri Astutik Handayani (Kades Tegalsari), Ary Wahyudi (Kades Lampeji), Sucipto (Kades Kesilir), Bhatara Pragusta (Lurah Sumbersari),
M. Musthabiq Dzikril Malik (Lurah Wirolegi), Nachnuzi Luqman (Lurah Karangrejo), Oko Rudi Widodo (Lurah Banjarsengon).
Menyikapi kegiatan yang dilaksanakan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso menyatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang membanggakan sekali dengan diterimanya para Kepala Desa dan Lurah atas prestasinya mampu menyelesaikan permasalahan tanpa melalui jalur hukum dalam arti melalui jalur mediasi dan lain-lain.
Bukan berarti mengerdilkan peran hukum, namun tidak semua permasalahan harus berakhir melalui jalur hukum, dengan2ngedepankan musyawarah sebagai bagian dari budaya luhur Bangsa Indonesia. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)