Bupati Jember Berhentikan Dengan Tidak Hormat, PNS Terpidana Korupsi

    Bupati Jember Berhentikan Dengan Tidak Hormat,   PNS Terpidana Korupsi

    JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto, telah memberhentikan tidak dengan  hormat kepada Ir. Bagus Wantoro, pejabat fungsional Pemkab Jember yang telah ditetapkan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Bagi PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

    “Kamis kemarin (06/01/2022) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, ” ungkap Bupati Hendy dalam konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (07/01/2022).

    Hendy menegaskan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember tersebut terjadi jauh sebelum dirinya memimpin Kabupaten Jember.

    Ia menambahkan, keputusan tersebut sudah inkracht dengan putusan kasasi nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 02 Mei 2016.

    “Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru, ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara, ” imbuhnya.

    Sesuai putusan Mahkamah Agung tersebut, saudara Bagus Wantoro divonis hukuman  5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Kasus korupsi yang dilakukan Bagus Wantoro tersebut terjadi pada tahun 2010 saat masa pemerintahan mantan Bupati Jember MZA. Djalal

    Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi, bagi PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht), karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat, dengan catatan bahwa:

    Memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 3 UU Pemberantasan TipikorPidana penjara yang diputus hakim berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatanSebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa:

    Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan bahwa:

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (Narno).

    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Tongkat Komando Polres Jember Hari Ini Diserahkan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Jember Tinjau Pilkades Serentak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Babinsa Kormail 0824/15 Bangsalsari Kawal Pendistribusian Bansos Pangan, Jamin keamanan dan kelancarannya
    Dandim 0824/Jember Bersama Anggota Laksanakan Rikkes Berkala di RSAD  Baladhika Husada Jember
    Babinsa Koramil 0824/17 Sumberbaru Pendampingan Ketahanan Pangan Tanam Jagung Petani
    "Siap Pensiun Bahagia" Polda Jatim Gelar Pembekalan dan pelatihan Ketrampilan Pegawai Negeri Pada Polri Di Jember 
    Test Kesemaptaan Jasmani Kodim 0824/Jember, Pantau Kebugaran Anggota oleh Jasrem 083/Bdj
    Dandim 0824/Jember Bersama Kalapas Kelas II.A Jember Tanda Tangani Kerja Sama Peningkatan Wasbang, Bela Negara dan Pengawasan 
    Koramil 0824/10 Mumbulsari Bagikan Zakat Fitrah Bagi Warga Kurang Mampu Disekitar Makoramil
    Jum'at Berkah Koramil 0824/16 Tanggul Bagikan Nasi Kotak
    Semarakkan Ramadhan 1445 H Koramil Tanggul dan Bangsalsari Aksi Sosial Bagikan Takjil
    Bupati Bersama Dandim 0824/Jember, Serahkan Bantuan Mesin Pompa Air Kepada Kelompok Tani
    Dandim 0824/Jember  Pimpin Asistensi Turun Ke Lapangan,  Yakinkan Bantuan Bantuan Mesin Pompa Mampu Tingkatkan Perluasan Tanam
    Kasdim  0824/Jember Hadiri Buka Prodi Diktukba TNI AD TA 2024, Selamat Menjalani Pendidikan Kepada Seluruh Prajurit Siswa 
    Dandim 0824/Jember Ambil Jam Komandan Anggota, Usai Upacara Bendera
    Tanggap Bencana Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sigap Bersihkan Material Longsor Yang Menutupi Jalan
    Danramil 0824/12 Kaliwates Bersama Anggota dan  Warga Karya Bakti TNI  Bersihkan Jalan dan Selokan, Tingkatkan Kebersihan
    1042 KPM Desa Karangsono Terima Bantuan Pangan, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari Pengawalan Jamin Ketertiban dan Kelancaran

    Ikuti Kami