JEMBER-Polsek Wuluhan Polres Jember, menerima Penyerahan seorang Pelaku pencurian kayu jati di hutan beserta Sebuah mobil pick up yang di gunakan untuk mengangkut 3 Gelondong kayu jati, Kamis(15/09/2022).
Diduga kayu yang diangkut kendaraan tersebut merupakan hasil curian dari kawasan hutan petak 11C RPH Glundengan Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Penangkapan pick up itu berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan hutan jati petak 11 RPH glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat mobil pick up gradmax yang mengangkut kayu jati glondongan.
“Petugas dari Polhutmob kemudian melakukan pengintaian Setelah mengetahui kendaraan pikap tersebut melintas, anggota Polhutmob menghentikan dan mengecek muatan, ” terang Kapolsek Wuluhan AKP Solekan Arif SH.
Ketika melakukan pengecekan, ternyata benar bahwa di atas kendaraan tersebut terdapat 3 gelondong jati diduga merupakan hasil curian. Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH).
“Karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan, barang bukti (BB) mobil pikap dan Glondongan kayu jati diserahkan ke Polsek Wuluhan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” tambahnya.
Sementara seorang pelaku yang membawa kayu tersebut berinisial SP(59) warga Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember kita amankan, Dalam kasus ini pelaku bisa dikenakan UU 18 Th 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf e jo 83 huruf b, ” pungkasnya.